Medan | KincirNews.com – Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, memberikan klarifikasi mengenai tindakan penilangan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Pandu, Medan. Pengendara tersebut dikenai denda sebesar Rp650 ribu karena pajak STNK kendaraannya kedaluwarsa.
Kompol Andika Purba menjelaskan bahwa setiap pengendara yang memiliki SIM dan membawa STNK saat berkendara, namun pajaknya belum dibayar atau kedaluwarsa, tetap dapat ditilang oleh polisi. “Ini sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” ungkapnya.
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. “STNK berlaku selama lima tahun dan harus diperbaharui setiap tahun melalui pengesahan yang melibatkan pembayaran pajak,” jelas Andika.
Pada Senin, 5 Agustus 2024, Briptu Tri Siringo-Ringo menemukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Pandu. Pengendara motor tersebut melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 280 jo 68 (1) terkait TNKB tidak sah, Pasal 288 (1) jo 70 (2) terkait STNK tanpa pengesahan, dan Pasal 285 (1) jo 106 (3) terkait tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah.
Petugas kemudian melakukan penilangan sesuai prosedur. Namun, pelanggar merasa tidak terima dan berargumen bahwa polisi tidak berwenang menilang karena pajak STNK mati. “Ini tidak benar karena di Aplikasi E-Tilang ada opsi untuk Pasal 288 (1) jo Pasal 70 (2) yang mengakomodir pelanggaran tersebut. Petugas telah memberikan penjelasan, namun pelanggar tidak mau mendengar, oleh karena itu penindakan tetap dilanjutkan,” tegas Andika.
Setelah melakukan penilangan, petugas menginput bukti tilang ke dalam aplikasi E-Tilang dan memberikan kode BRIVA untuk pembayaran. “Pelanggar telah melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, dan petugas mengembalikan barang bukti sepeda motor kepada pelanggar. Jadi personel kami di lapangan sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur,” tutup Kasatlantas Polrestabes Medan.
(Dodi Geber)