Kota Binjai,
Setiap persoalan yang timbul, hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin, kalimat bijak ini patut dijadikan pedoman bagi kita dalam menghadapi segala permasalahan kehidupan manusia, sebab emosi yang tidak terkendali sudah pasti membawa kerugian baik diri sendiri maupun orang lain,
Begitu yang terjadi di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingai Kabupaten Langkat pada hari
Senin tanggal 21 November 2022 sekira Pukul 17.45 Wib., seorang pria an. KT, Lk, 39 Thn, petani, Islam, alamat Dsn IV Perpanden Sp. Rambung Desa Berdikari Kec. Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang harus kehilangan nyawa setelah berkelahi dengan RB, Lk, 37 thn, Wiraswasta, Islam, alamat Dsn I Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Peristiwa yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 November 2022, pukul 16.00 Wib., bermula ketika korban KT datang ke gubuk belakang rumah warga di Dsn I Desa Numukur Utara dan bertemu pelaku RB, saksi ( BT,BS,DN, ), korban KT berbicara dengan saksi BT untuk menggadaikan HP Merk OPPO sebesar RP 700.000,- saksi pun berangkat mencari tempat gadian tersebut, kemudian saksi BT kembali ke tempat korban KT tadi dan mengembalikan HP Ke Korban karena tidak dapat menemukan tempat penggadaian. Kemudian saksi an.BS menawarkan diri untuk menggadaikan HP tersebut ke tempat lain dan disetujui korban sambil berkata, ya uda kau gadaikan, nanti ku kasih uang rokok untuk mu, BS pun pergi membawa HP Korban, kemudian saksi an. BT komentar “aku tadi nggak ada uang rokok, sedangkan BS kau kasih uang rokok”, lalu korban berkata kepada saksi an. BT kalau HP itu gak laku, ku pecahkan HP itu nanti di depan abang, mendengar korban berbicara seperti itu kepada saksi BT, Pelaku RB berkomentar “Nanti nggak Betul kau”, lalu di jawab Korban “Kok ikut campur abang , aku kan ngomong sama abang ku BT ini, tersangka RB tidak senang dan menjawab “sok kali mulutmu itu, ku pukul kau nanti” di jawab oleh Korban, jangan disini kita ribut bang, kalau di luar tiga pun kayak abang ku mainkan, kemudian tersangka RB langsung memukul korban dan terjadi perkelahian antara keduanya, saat berkelahi saksi an. BT melihat Korban memegang pisau dan pada saat itu saksi BT memegang tangan korban dan membantu memisahkan keduanya, namun saat korban di pegang saksi BT tersangka malah datang terus memukuli korban, melihat tersangka makin beringas dan takut terlibat, saksi BT mengajak saksi lain untuk meninggalkan mereka yang sedang ribut, selang beberapa lama terdengar bahwa ada mayat di pinggir aliran sungai. Korban KT ditemukan tergeletak dengan luka pisau masih tertancap di sekitar pinggang korban. Selanjutnya korban di bawa Ke RSUD Dzoelham Binjai untuk di visum,
Sementara tersangka RB juga mengalami luka sayatan di area Kemaluan dan menjalani pengobatan di RSUD Dzoelham Binjai, dan dijaga oleh petugas Sat Reskrim Polres Binjai,
Kasus ini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Binjai, dan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Buah pisau berujung lancip bergagang kayu panjang lebih kurang 45 (Empat puluh Lima) Cm, 1(satu) buah jaket warna abu-abu dan 1 (satu) buah Baju warna Biru dibawa ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya.(louis)
(HumasResBinjai, 23/11/22)