KINCIRNEWS, Medan | Polisi menangkap dua orang perampok berinisial BST dan APW yang membunuh Nurhaida Simanjuntak (62) yang ditemukan tewas di pinggir jalan. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, BST ditangkap di Padang Lawas, sementara APW ditangkap di Padang, Sumbar.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan setelah mayat itu ditemukan di Jalan Aek Latong, Kecamatan Sipirok, personel berusaha mengidentifikasi korban dengan menyebarkan informasi melalui media sosial dan mengambil sidik jari lalu mencocokkan dengan data disdukcapil setempat.

Kemudian, diketahui korban bernama Nurhaida Simanjuntak, warga Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan diketahui korban baru saja dari pesta kemudian pulang ke rumah dan selanjutnya ke pasar.
“Kalau dari pasar diantar oleh suaminya kemudian ditunggu nggak pulang-pulang,” ujar Roman saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (5/8/2022).
Sebelumnya, keluarga membuat laporan ke Polres Tapanuli Utara dan pada akhirnya Minggu pagi mendapat kabar bahwa korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan.
“Untuk kejadian penemuan mayat di hari Minggu tanggal 24 Juli ternyata setelah diselidiki bahwa kejadiannya memang dilakukan di wilayah hukum Tapanuli Utara di hari Sabtu 23 Juli 2022,” ujar Roman.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan atas petunjuk CCTV petugas mengetahui keberadaan para pelakunya dan mengungkap pelakunya. Ada 114 rekaman CCTV yang dikumpulkan dari sepanjang jalan Tapanuli Utara sampai Padang, Sumbar yang diamati polisi.
“Alhamdulillah ada petunjuk dari CCTV sehingga dari analisa daripada hal tersebut tentunya dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian sampai dengan menuju ke arah di mana para tersangka ini diduga bertempat tinggalnya di mana yaitu di Padang maupun di Padang Lawas sehingga dapat mengungkap kasus ini ataupun kejadian pencurian kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia orang,” sebut Roman.
Menurut Roman, sebelum dihabisi pelaku mengambil perhiasan korban. Perhiasan itu lalu dijual kepada seorang penadah di Kota Padang yang tengah diburu petugas.
“Korban ini yang hilang adalah kalungnya seberat 15 gram dan kemudian oleh para tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dijual kepada satu orang tersangka lagi berinisial i itu di Kota Padang dan kemudian mereka para tersangka ini membagi hasil daripada kejahatannya masing-masing Rp 3,5 juta,” ujar Roman.
Selain itu, Roman juga membeberkan bahwa pelaku mencari mangsanya secara acak. Mereka mencari korbannya di pasar-pasar dengan melihat bahwa korbannya menggunakan perhiasan.
“Jadi mencari di pasar yang mencolok yang menggunakan perhiasan. Pelaku menghabisi nyawa korban setelah naik (mobil pelaku), pelaku pura-pura kenal. Bu, ingat sama saya enggak. Oh iya nanti ini ada oleh-oleh buat keluarga ini. Akhirnya ibu itu naik. Setelah naik itulah mau diambil kalung,” sebut Roman.
Selanjutnya, karena korban meronta sehingga oleh pelaku dibekap dengan jaketnya. Setelah menghabisi, korban dipindahkan ke kursi belakang.
“Pelaku dibekap menggunakan jaket milik tersangka. Ini dibekap sampai yang tadinya di kursi depan pindah ke kursi belakang. Itulah cara pelaku menghabisi korban,” sebut Roman.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan sesosok mayat wanita asal Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara (Taput) ditemukan tergeletak di Jalan Aek Latong Lama, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Minggu (24/7/2022). Mayat itu ditemukan dengan posisi telentang. Kemudian, petugas melakukan olah TKP dan ditemukan banyak bekas luka.(Louis)
