>
Banner Kegiatan Kurban TKN
Berita  

Seorang Pelaku Penganiayaan Menggunakan Celurit Diamkan Polsek Binjai Timur

Binjai – Pada Senin 07 Februari 2022 kemarin sekira pukul 11.45 Wib tepatnya di Perkebunan PTPN II Rayon Tunggurono Blok 03 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur telah terjadi kasus penganiayaan berat menggunakan celurit yang dilakukan oleh laki-laki inisial I (30 ), I bekerja sebagai buruh kebun (pemotong tebu), warga Desa Kunjang Kediri Kabupaten Kediri terhadap korban berinisial P (33) sesama buruh kebun (pemotong tebu) warga Kota Gumi Simpang Propau Smuli Raya Kabupaten Kalibalang Lampung.
Dari keterangan korban P, bahwa pada Senin 07 Februari 2022 pukul 11.00 Wib korban bersama pelaku I memanen tebu milik PTP N II Rayon Tunggurono di Blok 03 tepatnya di pinggiran Jalan Baru yang menghubungkan Jalan Makalona dengan Jalan Ir Sukarno Hatta KM 17 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur.

Ketika korban memotong tebu dan mengikat untuk dimuat ke dalam truk, pelaku I mengatakan “enak lah kau gondrong ( panggilan korban ) bisa kerja cepat”. Adapun maksud pelaku adalah memotong tebu dengan cepat.

” kalau saya tidak bisa,” ujar pelaku I sambil mendekati korban sambil membawa parang celurit ( alat pemotong tebu ), dan mengejar korban, dan melihat hal tersebut korban berlari namun tiba tiba korban terjatuh, kemudian pelaku melakukan pembacokan dengan menggunakan parang celurit ke bagian muka korban, lalu teman korban yang ada di TKP memberikan pertolongan kepada korban, tapi pelaku juga mengejar teman-teman korban yang akan menolong, namun teman-teman korban berhasil membawa korban ke Rumah Sakit Lathersia.
Selanjutnya pihak perkebunan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.

Menerima laporan kejadian tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP A. PARDEDE turun ke lokasi dan melihat pelaku di lokasi PTP N II yang mengancam akan membacok siapa saja yang mendekat dengan mengacungkan parang celurit.

Teman–teman pelaku dan karyawan Perkebunan PTP N II berusaha membujuk pelaku agar mau menyerahkan diri dan menyerahkan parang celuritnya, namun pelaku tetap tidak mau.
Kemudian dilakukan upaya pengalihan dengan mengajak pelaku ngobrol, akhirnya sekira pukul 14.30 Wib pelaku I dapat ditangkap dan diamankan.

Barang bukti celurit dibawa ke Polres Binjai untuk mendalami motif kejadian ini serta proses penyidikan.
Akibat kejadian ini korban P mengalami 2 ( dua ) buah luka di wajah sebelah kiri sepanjang 20 cm, luka di bawah telinga sebelah kanan, luka di bawah ketiak sebelah kiri.

(Louis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page