MEDAN – Polda Sumatera Utara mengambil alih penangganan kasus penganiayaan seorang anak dibawah umur di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan yang sempat viral.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kalau kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial iitu ditarik ke Polda Sumatera Utara setelah dilakukan gelar perkara.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda,” sebut Hadi didampingi Direskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (27/12/2021) petang di Halaman Mapolda Sumut.
Ia menegaskan, Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti segala keresahan yang berkembang sesaat setelah kejadian tersebut beredar di jejaring media sosial, tidak kurang 24 jam Tim Opsnal berhasil mengamankan Pelaku disalah satu cafe di Kota Medan dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan,
“Kurang dari 24 jam Tim yang bekerja berhasil mengamankan Pelaku, ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya Tim opsnal bertindak,” ucap Kabid Humas.
Mantan Kapolres Biak Papua ini mengatakan Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkaranya.
“Saat ini Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya, silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami,” ucap Hadi meyakinkan awak media.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Nurlela, yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012.
“Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut,” kata Nurlela .
Ia juga mengaku pihaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan anak itu.
“Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi disini tugas kami adalah melindungi anak,” terangnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di parkiran minimarket yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook (FB) beberapa hari lalu, pelakupun di jemput dari salah satu kafe di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 lalu ketika pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban, korban yang hendak keluar dari minimarket mencoba meminta pelaku menggeser mobilnya karena korban hendak keluar terhalang mobil pelaku.
Tak terima di tegur oleh korban, pelaku dengan alasan bahwa korban mengucapkan kata kasar, langsung menampar wajah korban dan menendang korban hingga korban masuk ke minimarket dan dilerai oleh pegawai mini market.
Kapolrestabes Medan pun menyebut telah memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV dilokasi kejadian. Perlaku kini sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman minimal 3 Tahun 6 Bulan penjara, sementara pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 Tahun Penjara.
“Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial” Kata Kapolrestabes Medan saat menggelar konfrensi Pers di Mapolrestabes Medan pada 26 Desember 2021 di Mapolrestabes Medan. (Louis)